Siapa yang malas bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)? Semoga kamu tidak termasuk di dalamnya, karena bayar pajak itu kewajiban. Terlebih keuntungan hasil pajak bukan cuma untuk memperlancar pembangunan di tanah air tercinta.
Bayar pajak kendaraan bermotor juga memberi manfaat besar buat kamu. Terutama ketika mengajukan pinjaman ke bank atau menggadaikan kendaraan. Rekaman pembayaran pajak biasanya jadi pendukung kelancaran disetujuinya pinjaman kamu.
Namun, terkadang ada saja hambatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Contoh yang paling sering dihadapi adalah tidak punya waktu luang untuk pergi ke Samsat dan menunaikan proses pembayaran pajak. Atau pengguna kendaraan sedang berdomisili di luar kota asal kendaraan miliknya didaftarkan.
Layanan e-Samsat di Bukalapak
Untungnya, beberapa provinsi di Indonesia telah memiliki layanan e-Samsat. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat. Layanan ini mempermudah warga untuk melakukan pembayaran PKB lewat transaksi elektronik, umumnya melalui ATM.
Namun, sekarang warga Jawa Barat sudah memiliki opsi pembayaran PKB selain melalui ATM, yakni lewat layanan e-Samsat di Bukalapak. Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Bukalapak dan Tim Samsat Provinsi Jawa Barat.
Mau tahu cara menggunakannya?
Syarat dan ketentuan
Sebelum mengetahui cara penggunaaan layanan e-Samsat di Bukalapak, pahami dulu syarat dan ketentuan berikut ini:
1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor/blokir data kepemilikan.
2. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah kendaraan milik Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) dengan yang terdaftar di server Samsat.
3. Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
4. Layanan ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 (lima) tahunan.
5. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
6. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
7. Untuk layanan ini, pengguna bisa memakai berbagai pilihan metode pembayaran di Bukalapak, kecuali:
- BukaCicilan
- Kredivo
8. Setelah status pembayaran PKB berhasil (remitted) dan pengguna mendapatkan bukti bayar, pengguna diwajibkan untuk melakukan pengesahan di kantor Samsat wilayah Jawa Barat selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari.
Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bukalapak (Desktop Web)
1. Kunjungi situs Bukalapak.com dan pilih menu e-Samsat Jabar (alamat: https://www.bukalapak.com/bukajabar/e-samsat).
2. Pengguna akan diminta untuk menginput No. Rangka Kendaraan & No. KTP.
3. Apabila pengguna menginput dengan benar, akan ditampilkan data dari kendaraan terkait serta jumlah yang harus dibayarkan.
4. Sebelum melakukan pembayaran, akan ditampilkan informasi penting:
- Pengguna harus mencetak bukti bayar yang didapatkan setelah melakukan pembayaran.
- Bukti bayar yang didapatkan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pengesahan secara operasional.
5. Setelah itu, lakukan pembayaran pajak dengan menggunakan berbagai pilihan metode yang tersedia (kecuali Buka Cicilan dan Kredivo).
6. Jika pembayaran berhasil, pengguna akan memperoleh email konfirmasi berisi bukti pembayaran pajak (SKKP).
7. Pengguna harus membawa KTP asli, STNK asli, dan bukti bayar tersebut ke seluruh Samsat daerah Jawa Barat, kantor cabang BJB se-Indonesia (tidak berlaku untuk kantor kas) atau Kantor Polsek Wilayah Jawa Barat, selambat-lambatnya 30 hari setelah pembayaran dilakukan.
Kalau kamu ingin melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Bukalapak, begini caranya:
Cara pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bukalapak (Aplikasi)
1. Pengguna mengakses aplikasi Bukalapak dan memilih “Lainnya” di Menu Favorit.
2. Pengguna dapat langsung memilih menu e-Samsat Jabar.
3. Pengguna akan diminta untuk menginput No. Rangka kendaraan & No. KTP
4. Apabila pengguna menginput dengan benar, akan ditampilkan data dari kendaraan terkait serta jumlah yang harus dibayarkan.
5. Sebelum melakukan pembayaran, akan ditampilkan informasi penting:
- Pengguna harus mencetak bukti bayar yang didapatkan setelah melakukan pembayaran.
- Bukti bayar yang didapatkan harus dibawa ke kantor Samsat untuk dilakukan pengesahan.
6. Setelah itu, lakukan pembayaran pajak dengan menggunakan berbagai pilihan metode yang tersedia (kecuali Buka Cicilan dan Kredivo).
7. Jika pembayaran berhasil, pengguna akan memperoleh email konfirmasi berisi bukti pembayaran pajak (SKKP).
8. Pengguna harus membawa KTP asli, STNK asli, dan bukti bayar tersebut ke seluruh Samsat daerah Jawa Barat, kantor cabang BJB se-Indonesia (tidak berlaku untuk kantor kas) atau Kantor Polsek Wilayah Jawa Barat, selambat-lambatnya 30 hari setelah pembayaran dilakukan.
Praktis, kan? Tidak ada lagi alasan malas membayar pajak kendaraan karena semua sudah dimudahkan lewat layanan e-Samsat di aplikasi Bukalapak!
from
https://review.bukalapak.com/feature-updates/tak-perlu-ke-samsat-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-bisa-di-bukalapak-97879
No comments:
Post a Comment